Rabu, 04 September 2013

AD/ART KMMI APP


RANCANGAN PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
KELUARGA MAHASISWA MANAJEMEN INDUSTRI
AKADEMI PIMPINAN PERUSAHAAN
 KONFERENSI VI 2011

MUKADDIMAH

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang

Tuntunan dasar pembangunan nasional Indonesia sebagai bangsa yang merupakan bagian dari bangsa-bangsa yang merdeka dan berdaulat adalah kemampuan merencanakan dan mewujudkan masyarakat adil, makmur serta sejahtera dengan menjunjung tinggi nilai ketuhanan, kebenaran dan keadilan.

Dalam menyikapi tuntunan dasar pembangunan maka mahasiswa sebagai inti civitas akademika, memiliki peran dan tanggung jawab yang tercermin dalam Tri Darma Perguruan Tinggi.

Mahasiswa sebagai calon pemimpin masyarakat, mengemban tugas pokok untuk membina diri secara intensif, baik pembinaan mental, spiritual dan intelektual, maupun dalam melatih keterampilan sosial dan tekhnis, sehingga kepemimpinannya sebagai wujud tanggung jawab dan peran aktif dalam pembangunan masyarakat akan tetap berjalan sesuai dengan amanat Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan.

Bahwa cita-cita tersebut tidak akan tercapai tanpa pertolongan Allah Yang Maha Kuasa dan Usaha pembinaan, pengembangan mahasiswa yang merupakan suatu proses berkesinambungan, maka kami menghimpun diri dalam Keluarga Mahasiswa Manajemen Industri Akademi Pimpinan Perusahaan untuk membangun kekuatan moral, intelektual dan profesional.



BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
Organisasi ini bernama : “KELUARGA MAHASISWA MANAJEMEN  INDUSTRI Akademi Pimpinan Perusahaan” selanjutnya disebut KMMI APP.
Pasal 2
KMMI APP didirikan pada tanggal 28 Maret 1969 di Jakarta, sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
KMMI APP bertempat di Akademi Pimpinan Perusahaan Kementerian Perindustrian RI.

BAB II
ASAS, BENTUK, SIFAT, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
Asas
KMMI APP berasaskan Pancasila.

Pasal 5
Bentuk
KMMI APP berbentuk intrauniversiter.

Pasal 6
Sifat
KMMI APP bersifat kebersamaan dan kemandirian dalam menjalankan Pemerintahan Mahasiswa.

Pasal 7
Tujuan
Terbinanya anggota yang berperan aktif disetiap aspek kehidupan secara profesional dan proporsional demi terwujudnya masyarakat sejahtera yang diridhoi Tuhan Yang Maha Esa.

Pasal 8
Usaha

1.       Membina pribadi intelektual yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.       Membangun komitmen anggota yang bertanggungjawab sesuai dengan tugas yang diamanahkan.
3.       Mengembangkan profesi anggota sesuai dengan bidang yang ditekuni.
4.       Berperan aktif pada dunia perguruan tinggi dan kemahasiswaan dalam menopang terwujudnya pembangunan nasional.
5.       Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan poin 1 sampai 4.

BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Anggota KMMI APP terdiri dari :
1.    Anggota Muda
2.    Anggota Biasa
3.    Anggota Kehormatan

BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Susunan Kekuasaan terdiri dari :
1.    Konferensi
2.    Sidang Paripurna Lembaga Legislatif Mahasiswa
3.    Sidang Pleno Lembaga Legislatif Mahasiswa
4.    Rapat Pimpinan Operasional
5.    Rapat Kerja


Pasal 11
Ayat 1
Susunan  organisasi terdiri dari :
1.                                   Lembaga Legislatif Mahasiswa
2.                                   Lembaga Eksekutif Mahasiswa
3.                                   Senat Mahasiswa
4.                                   Badan Pengurus Kelas
Ayat 2
Untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan khusus, maka LEM menjalin koordinasi dengan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang telah disyahkan dalam sidang paripurna LLM.

BAB V
KEKAYAAN
Pasal 12
Ayat 1
Kekayaan terdiri dari materiil dan non materiil yang merupakan milik KMMI APP.
Ayat 2
Kekayaan  KMMI APP dapat diperoleh dari :

1.       Uang Aktivitas Mahasiswa
2.       Usaha-usaha, bantuan dan sumbangan lain yang sah dan halal baik mengikat maupun tidak mengikat

BAB VI
PENJELASAN ANGGARAN DASAR KMMI APP
Pasal 13
Selain Anggaran Dasar, KMMI APP memiliki penjelasan Anggaran Dasar dalam bentuk Anggaran Rumah Tangga, Pedoman Organisasi dan ketetapan-ketetapan lainya yang tidak melanggar Anggaran Dasar KMMI APP.

BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan melalui Konferensi.

Pasal 15
Ayat 1
Pembubaran KMMI APP hanya dapat dilaksanakan melalui Konferensi.
Ayat 2
Harta Benda KMMI APP sesudah dibubarkan harus diserahkan kepada Yayasan Sosial yang berbadan hukum dan disaksikan oleh notaris.

BAB VIII
PENUTUP
Pasal 16
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan dimuat dalam Anggaran Rumah Tangga, Ketentuan-ketentuan Konferensi dan Peraturan-peraturan lain yang sesuai dengan Anggaran Dasar KMMI APP.

Pasal 17
Peraturan KMMI APP yang berlaku sebelum pengesahan Anggaran Dasar ini adalah hasil-hasil Konferensi V KMMI APP 6 September 2011.

Pasal 18
Pengesahan Anggaran Dasar ini ditetapkan pada Konferensi VI KMMI APP





RANCANGAN PERUBAHAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KMMI APP KONFERENSI VI 2011

BAB I
KEANGGOTAAN

BAGIAN 1
MACAM KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota Muda
Ayat 1
Anggota Muda adalah mahasiswa APP yang telah memiliki kartu KMMI APP
.
Ayat 2
Syarat untuk memiliki kartu KMMI APP yaitu membayar uang Aktivitas Mahasiswa dan telah dinyatakan lulus pengaderan jenjang pertama.
Ayat 3
Pengaderan jenjang pertama diatur dalam Pedoman Organisasi.

Pasal 2
Anggota Biasa
Ayat 1
Anggota Biasa adalah Anggota Muda yang telah mengikuti proses pengaderan jenjang kedua di KMMI APP
.
Ayat  2
Pengaderan jenjang kedua diatur dalam Pedoman Organisasi
.
Ayat 3
Masa keanggotaan berakhir setelah menamatkan kuliahnya di APP
.

Pasal 3
Anggota Kehormatan
Ayat 1
Anggota kehormatan adalah Setiap orang yang berjasa kepada KMMI APP Berdasarkan ketetapan LLM atas usul Anggota KMMI APP.



BAGIAN 2
 HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 4
Hak Anggota
Ayat 1
Anggota Muda mempunyai hak :
  1. 1.       Mengajukan saran,pertanyaan dan solusi kepada pengurus
  2. 2.       Mengikuti kegiatan kemahasiswaan melalui prosedur yang ada
  3. 3.       Mendapat pembelaan dari Organisasi yang diatur dalam pedoman organisasi
  4. 4.       Memilih dan dipilih
  5. 5.       Dipilih yang dimaksud dalam poin 4 yaitu untuk menjadi Badan Pengurus Kelas
  6. 6.       Mengikuti sidang akhir Akademi Pimpinan Perusahaan


Ayat 2
Anggota Biasa memiliki hak :
1.       Mengajukan saran,pertanyaan dan solusi kepada pengurus
2.       Mengikuti kegiatan kemahasiswaan melalui prosedur yang ada
3.       Memilih dan dipilih
4.       Mendapatkan pembelaan dari organisasi yang diatur  dalam pedoman organisasi


Ayat 3
Anggota Kehormatan memiliki hak :
1.       Mengajukan saran,pertanyaan dan solusi kepada pengurus
2.       Memberikan nasehat kepada pengurus

Pasal 5
Kewajiban Anggota

1     Menjaga nama baik organisasi dan almamater
2.       Mematuhi dan melaksanakan seluruh ketetapan organisasi
3.       Membayar uang Aktivitas Mahasiswa
4.       Membayar uang lainnya jika perlu yang telah disetujui Lembaga Legislatif Mahasiswa
5.       Bagi anggota yang akan mengikuti sidang tugas akhir harus melampirkan kartu anggota KMMI APP
6.       Bagi anggota kehormatan tidak berlaku ketentuan poin 3


BAGIAN 3
SANKSI ANGGOTA
Pasal 6
Setiap anggota dapat kehilangan keanggotaanya apabila :
1.       Mengundurkan diri atau dikeluarkan dari KMMI APP
2.       Mengundurkan diri atau dikeluarkan dari APP
3.       Meninggal dunia


Pasal 7
Ayat 1
Sanksi adalah bentuk hukuman sebagai bagian proses pembinaan yang diberikan organisasi kepada anggota atau pengurus apabila melalaikan tugas, melanggar AD, melanggar ART, melanggar ketetapan organisasi , merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi,  melakukan tindakan kriminal dan tindakan melawan hukum lainnya.

Ayat 2
Sanksi dapat berupa teguran, peringatan, skorsing atau pembekuan, pemecatan dan pengembalian aset yang di salah gunakan yang diatur dalam pedoman organisasi.

Ayat 3
Anggota yang dikenakan sanksi dapat mengajukan pembelaan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pedoman Organisasi.


BAB II
STRUKTUR ORGANISASI

BAGIAN 1
 KONFERENSI
Pasal 8
Kedudukan
  1. Konferensi adalah forum tertinggi KMMI APP
  2. Konferensi diadakan 3 tahun sekali
  3. Konferensi dapat diadakan oleh Lembaga Legislatif Mahasiswa atau usulan Lembaga Eksekutif Mahasiswa dan Senat Mahasiswa atau petisi yang diajukan oleh minimal 2/3 jumlah Anggota Biasa KMMI APP.
  4. Konferensi yang berasal dari usulan-usulan harus disahkan dalam sidang Paripurna.

Pasal 9
Kekuasaan
Konferensi adalah pemegang kekuasaan tertinggi KMMI APP untuk mengubah dan menetapkan AD, ART, Pedoman Organisasi, Program tiga tahun serta membubarkan KMMI APP.


Pasal 10
Tata Tertib
  1. Peserta konferensi terdiri dari utusan, peninjau dan undangan
  2. Utusan terdiri dari:
a.       Lembaga Legislatif Mahasiswa
b.      Pengurus inti Lembaga Eksekutif Mahasiswa
c.       Pengurus inti Senat Mahasiswa
d.      Pengurus inti Unit Kegiatan Mahasiswa
  1. Peninjau terdiri dari :
a.       Pengurus selain pengurus inti LEM, Senat Mahasiswa, dan Unit Kegiatan Mahasiswa
b.      Ketua Badan Pengurus Kelas atau perwakilan mahasiswa yang diutus dalam musyawarah kelas
  1. Undangan terdiri dari:
a.       Anggota muda dan biasa
b.      Alumni APP
c.       Akademi
     5.       Hak peserta :
a.       Utusan memiliki hak bicara dan hak suara
b.      Peninjau memiliki hak bicara
c.       Undangan memiliki hak bicara atas persetujuan pimpinan sidang
  1. Pimpinan Konferensi dipilih dari dan oleh peserta konferensi yang berbentuk presidium.
  2. Sebelum Pimpinan Konferensi yang berbentuk presidium dipilih, Pimpinan Konferensi sementara dipegang oleh LLM atau Steering Comitte.
  3. Konferensi sah jika sekurang-kurangnya dihadiri oleh 2/3 jumlah utusan.
  4. Keputusan sah jika didukung sekurang-kurangnya 1/2 + 1 jumlah suara utusan yang hadir.

BAGIAN 2
SIDANG PARIPURNA
Pasal 11
Kedudukan
  1. Sidang Paripurna merupakan musyawarah tertinggi anggota LLM
  2. Sidang Paripurna minimal 4 (empat) kali dalam satu tahun periode
  3. Menetapkan peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan dan memutuskan segala perkara sejauh tidak bertentangan dengan AD ART KMMI APP

Pasal 12
Kekuasaan
1.         Menetapkan peraturan atau ketetapan dan memutuskan segala perkara strategis sejauh  tidak betentangan dengan AD ART KMMI APP serta ketetapan organisasi lainya.
2.         Serah terima jabatan Fungsionaris Lembaga Legislatif mahasiswa periode terdahulu kepada fungsionaris Lembaga Legislatif Mahasiswa selanjutnya
3.         Mengesahkan ketua Lembaga Eksekutif Mahasiswa dan wakil ketua Lembaga Eksekutif Mahasiswa terpilih.
4.         Sebagai forum evaluasi dan laporan pertanggungjawaban Lembaga Eksekutif Mahasiswa
5.         Sebagai forum musyawarah kerja antara Lembaga Operasional dengan Lembaga Legislatif Mahasiswa

Pasal 13
Tata tertib
Ayat 1
Tata tertib ini digunakan hanya untuk pasal 12 Anggaran Rumah Tangga poin
1 dan 4.
Ayat 2
1.         Peserta terdiri dari Utusan, Peninjau dan Undangan
2.         Utusan terdiri dari seluruh anggota LLM; peninjau terdiri dari pengurus LEM , SEMA ,dan pengurus UKM; Undangan terdiri dari anggota KMMI APP
3.         Utusan  mempuyai hak bicara dan hak suara
4.         Peninjau mempunyai hak bicara
5.         Undangan mempunyai hak bicara atas persetujuan pimpinan sidang
6.         Sidang Paripurna sah apabila minimal dihadiri oleh para pengurus inti dari LEM,pengurus inti Senat Mahasiswa dan pengurus Inti Unit Kegiatan Mahasiswa dan 2/3 pihak utusan.
7.         Keputusan sah jika sekurang-kurangnya didukung ½ + 1 jumlah suara dari pihak utusan yang hadir
8.         Setelah laporan pertanggungjawaban LEM diterima maka LEM dinyatakan demisioner
9.         Ketentuan-ketentuan lain diatur berdasarkan keputusan forum.

BAGIAN 3
SIDANG PLENO
Pasal 14
Kedudukan
1.       Sidang Pleno merupakan musyawarah Lembaga Legislatif Mahasiswa.
2.       Sidang Pleno merupakan rapat kerja antara lembaga operasional dengan Lembaga Legislatif Mahasiswa.


Pasal 15
Kekuasaan
1.       Pengambilan keputusan terhadap masalah – masalah tekhnis organisasi dan atau kemahasiswaan sejauh tidak bertentangan dengan AD dan ART KMMI APP.
2.       Mengesahkan program kerja dan anggarannya secara terperinci
3.       Meminta pertangungjawaban Lembaga Eksekutif Mahasiswa, Senat Mahasiswa dan Unit Kegiatan Mahasiswa jika diminta sewaktu – waktu.

Pasal 16
Tata tertib
Tata tertib sidang pleno diatur berdasarkan ketetapan Lembaga Legislatif Mahasiswa

BAGIAN 4
RAPAT PIMPINAN
Pasal 17
Kedudukan
1    1.       Merupakan forum tertinggi ditingkat operasional
2.       Merupakan forum musyawarah untuk memutuskan masalah – masalah yang ada ditingkat operasional           sejauh tidak bertentangan dengan AD dan ART KMMI APP.
3.       Rapat pimpinan diadakan oleh Lembaga Eksekutif Mahasiswa beserta tata tertibnya


Pasal 18
Kekuasaan
1.         Memutuskan masalah-masalah yang ada di tingkat Operasional sejauh tidak bertentangan dengan AD dan ART KMMI APP serta ketetapan-ketetapan organisasi lainnya
2.         Meminta laporan pertanggungjawaban Senat Mahasiswa dan Unit Kegiatan Mahasiswa

BAGIAN 5
RAPAT KERJA
Pasal 19
Kedudukan
  1. 1.       Merupakan forum musyawarah tiap institusi lembaga operasional untuk membahas program kerja dan teknis pelaksanaannya
  2. 2.       Merupakan forum pengambilan keputusan dan kebijaksanaan tiap institusi lembaga operasional sejauh tidak bertentangan dengan AD dan ART KMMI APP




Pasal 20
Kekuasaan
1.         Menjabarkan garis-garis besar program kerja
2.         Merupakan forum untuk membuat kebijakan menyangkut program kerja yang dijalankan ditingkat operasional


STRUKTUR PIMPINAN

BAGIAN 6
LEMBAGA LEGISLATIF MAHASISWA
Pasal 21
Kedudukan
1.         Lembaga Legislatif Mahasiswa merupakan lembaga tertinggi di KMMI APP, selanjutnya disingkat LLM
2.         Masa jabatan 1 (satu) tahun periode
3.         Dalam keadaan tertentu dapat ditentukan lain dari poin (2)
4.         LLM merupakan penanggungjawab jalannya  pemerintahan KMMI APP.

Pasal 22
Keanggotaan
1.         LLM merupakan representatif seluruh anggota biasa KMMI APP berdasarkan daerah pemilihanya.
2.         Fungsionaris LLM harus mengikuti pelatihan jenjang ke 2(dua) pemerintahan mahasiswa yang diatur dalam pedoman organisasi.
3.         Anggota LLM dipilih melalui pemilu kampus.
4.         LLM merupakan kesatuan kolektif yang terdiri dari seorang ketua, Ketua Komisi serta Anggota Komisi.
5.         Untuk mengisi kekosongan keanggotaan maka ketua LLM dapat mengangkat anggota pengganti berdasarkan mekanisme yang ada dalam Pemilu Kampus.
6.         Anggota yang mengundurkan diri harus menjelaskan pengunduran dirinya kepada anggota di daerah pemilihanya secara lisan dan tulisan.
7.         Jika poin 6 tidak dilakukan, maka yang bersangkutan ditunda masa kelulusanya sampai dengan dilaksanakanya poin 6.

Pasal 23
Tugas dan wewenang
1.       Mengesahkan Ketua  Lembaga Eksekutif Mahasiswa hasil pemilu.
2.       Melakukan fungsi pengawasan untuk pemerintahan KMMI APP.
3.       Meminta pertanggungjawaban pemerintahan KMMI APP
4.       Memberikan penafsiran tentang Program tiga tahun dan menetapkan dalam bentuk Garis-Garis Besar Program Kerja.
5.       Membuat keputusan-keputusan atau ketentuan-ketentuan sejauh tidak bertentangan dengan AD dan ART KMMI APP.
6.       Menyampaikan pertanggungjawaban dalam sidang Paripurna.
7.       Memberikan pertanggungjawaban kepada anggota KMMI APP apabila diminta sewaktu-waktu.
8.       Menyosialisasikan AD dan ART KMMI APP kepada seluruh anggota baru.

BAGIAN 7
LEMBAGA EKSEKUTIF MAHASISWA
Pasal 2
4
Kedudukan
1.       Lembaga Eksekutif Mahasiswa merupakan badan tertingi di tingkat operasional KMMI APP, selanjutnya disingkat LEM
2.       Masa jabatan 1 (satu) tahun periode
3.       Dalam keadaan tertentu dapat ditentukan lain dari poin 2
4.       LEM bertanggungjawab atas jalannya fungsi pemerintahan KMMI APP

Pasal 25
Personalia Pengurus
1.         Ketua LEM dipilih berdasarkan pemilu kampus
2.         Dalam waktu 14 hari setelah pengesahan, ketua LEM harus sudah membentuk susunan personalia pengurus.
3.         Pengurus LEM adalah anggota biasa KMMI APP.
4.         Yang termasuk kedalam pengurus inti LEM adalah ketua umum, sekretaris umum, dan bendahara umum.
5.         Apabila ketua LEM tidak dapat menjalankan tugas atau non aktif maka dapat diangkat pejabat sementara ketua LEM dalam sidang Paripurna.
6.         Yang dimaksud dengan tidak dapat menjalankan tugas atau non aktif adalah:
a.       Meninggal dunia
b.      Sakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas selama 3 bulan berturut-turut

Pasal 26
Tugas dan Wewenang
1.       Menjalankan tugas pemerintah KMMI APP berdasarkan AD dan ART serta ketetapan-ketetapan lainnya.
2.       Menjabarkan dan melaksanakan Garis-garis Besar Program Kerja
3.       Mengesahkan ketua Senat Mahasiswa serta ketua Unit Kegiatan Mahasiswa.
4.       Dapat membuat keputusan-keputusan sejauh tidak bertetangan dengan AD dan ART KMMI APP
5.       Memberikan pertanggungjawaban kepada LLM dalam sidang paripurna
6.       Meminta pertanggungjawaban Senat Mahasiswa dan Unit Kegiatan Mahasiswa dalam Rapat Pimpinan.
7.       Mewakili KMMI APP dalam kegiatan diluar kampus.

BAGIAN 8
SENAT MAHASISWA
Pasal 27
Kedudukan
1.       Senat Mahasiswa merupakan badan pembantu LEM , selanjutnya disingkat SEMA
2.       Masa jabatan 1 tahun periode
3.       Dalam keadaan tertentu dapat ditentukan lain dari poin 2 yang disepakati dan disahkan dalam sidang Paripurna.

Pasal 28
Keanggotaan
1.         Ketua SEMA dipilih berdasarkan Pemilu Kampus
2.         Pengurus SEMA adalah anggota biasa KMMI APP yang telah mengikuti pelatihan jenjang ke 2 yang diatur dalam pedoman Organisasi
3.         Dalam waktu 14 hari setelah pengesahan, ketua SEMA  harus sudah membentuk susunan kepengurusan
4.         Yang termasuk kedalam pengurus inti SEMA adalah ketua umum, sekretaris umum, Dan bendahara umum.
5.         Apabila ketua SEMA tidak dapat menjalankan tugas atau non aktif maka dapat diangkat pejabat sementara ketua SEMA yang disahkan oleh Ketua LEM.
6.         Yang dimaksud dengan tidak dapat menjalankan tugas atau non aktif adalah:
a.       Meninggal dunia
b.      Sakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas selama 3 bulan berturut-turut

Pasal 29
Tugas dan wewenang
1.         Bersama dengan LEM menjalankan fungsi pemerintahan KMMI APP berdasarkan AD dan ART serta ketetapan-ketetapan lainnya.  
2.         Bersama dengan LEM menjabarkan dan melaksanakan Garis-garis Besar Program Kerja
3.         Mengesahkan Badan Pengurus Kelas di program studi masing-masing
4.         Memberikan pertanggungjawaban kepada LEM dalam Rapat Pimpinan
5.         Membantu LEM memberikan pertanggungjawaban kepada LLM dalam Sidang Paripurna.

BAGIAN 9
BADAN PENGURUS KELAS
Pasal 30
Kedudukan
Badan Pengurus Kelas adalah badan pelaksana pembantu SEMA.

Pasal 31
Keanggotaan
1.       Ketua Badan Pengurus Kelas adalah anggota muda dan anggota biasa KMMI APP
2.       Ketua dipilih berdasarkan musyawarah kelas dan disahkan oleh SEMA.

BAGIAN 10
 UNIT KEGIATAN MAHASISWA
Pasal 32
Kedudukan
1.       Unit Kegiatan Mahasiswa yang selanjutnya disebut UKM, memiliki otonomi khusus.
Otonomi khusus yang mencakup :
a.       Penentuan kepengurusan UKM
b.      Pembuatan program kerja
c.       Pengelolaan data
d.      Sistem pengaderan
e.      Pembuatan peraturan dasar tata kerja
f.        Pembuatan laporan dan mempertanggungjawabkannya di musyawarah anggota UKM masing-masing
2.       UKM melakukan pelatihan yang terkait dengan kegiatan khusus dari UKM itu sendiri dengan mekanisme yang ditentukan oleh internal UKM dan atas pengawasan langsung dari LEM

Pasal 33
Keanggotaan
1.       Ketua dipilih melalui pemilu di internal UKM
2.       Ketua UKM adalah anggota dan yang telah mengikuti pelatihan di internal UKM
3.       Ketua disahkan oleh ketua LEM
4.       Dalam waktu 14 hari setelah pengesahan, ketua UKM harus membentuk susunan kepengurusan
5.       pengurus inti UKM disesuaikan dengan aturan internal UKM yang berlaku

Pasal 34
Tugas dan Wewenang
1.         Bersama LEM menjalankan fungsi pemerintahan KMMI APP berdasarkan AD dan ART  KMMI APP serta ketetapan lainya
2.         Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang telah disepakati dalam musyawarah kerja
3.         Meningkatkan keterampilan dan keahlian anggota masing-masing dalam pelatihan-pelatihan UKM
4.         Memberikan pertanggungjawaban kepada LEM dalam rapat pimpinan dan kemudian membantu LEM dalam sidang paripurna.

BAB III
 KEKAYAAN
Pasal 35

Uang Aktivitas Mahasiswa yang selanjutnya disebut UAM merupakan sumber utama kekayaan KMMI APP yang diperoleh dari Mahasiswa baru.


Pasal 36
Penarikan UAM
1.       Besarnya jumlah UAM yang harus dibayar oleh Mahasiswa baru ditentukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat pada rapat pimpinan (rapim) LEM PERIODE KEPENGURUSAN YANG BARU serta melibatkan komisi dua LLM.
2.       Untuk Mahasiswa yang membayar UAM setelah tahun pertamanya maka jumlah pembayaranya disesuaikan dengan ketetapan LLM yang baru.
3.       Penarikan UAM dari Mahasiswa baru dan Mahasiswa yang belum membayar dilakukan oleh LEM.

Pasal 37
Pendistribusian UAM
LLM                        5 %
LEM
                      48,5 %
S
EMA                    43,5%
DPB       
               3 %


Pasal 38
Pemakaian UAM
1.         Pengambilan dan pendistribusian UAM  hanya dapat dilakukan setelah adanya persetujuan dalam Sidang Pleno
2.         Hal-hal yang menyangkut keuangan dan kekayaan, baik sumber dan pemakaiannya harus dinyatakan dengan bukti-bukti yang sah.
3.         Pengambilan UAM hanya dapat dilakukan oleh bendahara Umum LEM setelah mendapat persetujuan Komisi keuangan LLM dan ketua LLM.
4.         Pendistribusian UAM hanya dapat dilakukan oleh Bendahara umum LEM setelah mendapat persetujuan Ketua Umum LEM
5.         Dana Pintu Besi hanya digunakan untuk penyelenggaraan konferensi
6.         Setiap institusi kelembagaan harus memberikan laporan keuangan perbulan dan diumumkan kepada seluruh anggota KMMI APP

Pasal 39
Penyimpanan Uang Aktivitas Mahasiswa
1.         Penyimpanan Uang Aktivitas Mahasiswa harus pada bank pemerintah dengan mempertimbangkan keamanan dan kemudahan
2.         Rekening  LLM terpisah dengan rekening LEM.
3.         Rekening LLM hanya menyimpan dana pintu besi, sedangkan rekening LEM menyimpan seluruh Uang Aktivitas Mahasiswa.
  1. Dana UAM untuk LLM, LEM dan SEMA disimpan dalam rekening tersendiri atas nama Bendahara Umum LEM .DPB disimpan dalam rekening tersendiri yang dipegang oleh Komisi 2 ( keuangan ) atas nama Ketua Komisi 2 ( keuangan ) dan diketahui oleh ketua LLM.

BAB IV
 LAGU,LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 40
Lagu, Lambang dan Atribut Organisasi diatur dalam Pedoman Organisasi

BAB V
KEPANITIAAN
Pasal 41
Hal-hal yang mengenai kepanitiaan ditetapkan dalam Pedoman Organisasi

BAB VI
PEMILU KAMPUS
Pasal 42
Tata pelaksanaan Pemilu Kampus diatur dalam Pedoman Organisasi


BAB VII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 43
KMMI APP hanya dapat dibubarkan melalui Konferensi apabila :

  1. 1.       Tidak memiliki manfaat lagi bagi anggota, dunia kemahasiswaan dan dunia pendidikan
  2. 2.       Akademi Pimpinan Perusahaan sebagai perguruan tinggi tidak lagi berlaku.

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 44
Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan melalui Konferensi

BAB IX
 LAIN-LAIN
Pasal 45
Setiap anggota KMMI APP wajib mengetahui dan menaati AD  dan ART KMMI APP

 Pasal 46
AD dan ART KMMI APP merupakan dasar hukum yang mengikat seluruh anggota KMMI APP sebagai bagian dari civitas Akademi Pimpinan Perusahaan

Pasal 47
Jabatan rangkap tidak diperbolehkan di dalam KMMI APP

Pasal 48
Semua Inventaris LLM,LEM, SEMA dan UKM adalah milik KMMI APP

Pasal 49
Bagan struktur organisasi KMMI APP akan dilampirkan pada akhir bagian Anggaran Rumah Tangga.

BAB X
PENUTUP
Pasal 50
Hal-hal yang belum diatur dalam  ART ini akan dimuat dalam ketetapan – ketetapan Konferensi dan peraturan-peraturan organisasi lainya sesuai dengan AD dan ART KMMI APP.

Pasal 51
 Peraturan Organisasi yang berlaku sebelum pengesahan Anggaran Rumah Tangga ini adalah hasil-hasil Konferensi V KMMI APP, 6 September 2011.

Pasal 52
Pengesahan Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan pada Konferensi VI KMMI APP tanggal .......



STRUKTUR ORGANISASI
KELUARGA MAHASISWA MANAJEMEN INDUSTRI

AKADEMI PIMPINAN PERUSAHAAN




Keterangan :         _______   Garis Komando
                                  
                                   -----------   Garis Koordinasi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar