RANCANGAN PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
KELUARGA MAHASISWA MANAJEMEN
INDUSTRI
AKADEMI PIMPINAN PERUSAHAAN
KONFERENSI VI 2011
MUKADDIMAH
Dengan nama Allah
Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang
Tuntunan
dasar pembangunan nasional Indonesia sebagai bangsa yang merupakan bagian dari
bangsa-bangsa yang merdeka dan berdaulat adalah kemampuan merencanakan dan
mewujudkan masyarakat adil, makmur serta sejahtera dengan menjunjung tinggi
nilai ketuhanan, kebenaran dan keadilan.
Dalam
menyikapi tuntunan dasar pembangunan maka mahasiswa sebagai inti civitas
akademika, memiliki peran dan tanggung jawab yang tercermin dalam Tri Darma
Perguruan Tinggi.
Mahasiswa
sebagai calon pemimpin masyarakat, mengemban tugas pokok untuk membina diri
secara intensif, baik pembinaan mental, spiritual dan intelektual, maupun dalam
melatih keterampilan sosial dan tekhnis, sehingga kepemimpinannya sebagai wujud
tanggung jawab dan peran aktif dalam pembangunan masyarakat akan tetap berjalan
sesuai dengan amanat Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat dengan memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan.
Bahwa
cita-cita tersebut tidak akan tercapai tanpa pertolongan Allah Yang Maha Kuasa
dan Usaha pembinaan, pengembangan mahasiswa yang merupakan suatu proses
berkesinambungan, maka kami menghimpun diri dalam Keluarga Mahasiswa Manajemen
Industri Akademi Pimpinan Perusahaan untuk membangun kekuatan moral,
intelektual dan profesional.
BAB I
NAMA, WAKTU
DAN TEMPAT
Pasal 1
Organisasi ini bernama : “KELUARGA MAHASISWA MANAJEMEN INDUSTRI Akademi Pimpinan Perusahaan”
selanjutnya disebut KMMI APP.
Pasal 2
KMMI APP
didirikan pada tanggal 28 Maret 1969 di Jakarta, sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
KMMI APP bertempat di Akademi Pimpinan Perusahaan
Kementerian Perindustrian RI.
BAB II
ASAS, BENTUK,
SIFAT, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
Asas
KMMI
APP berasaskan Pancasila.
Pasal 5
Bentuk
KMMI APP berbentuk intrauniversiter.
Pasal 6
Sifat
KMMI APP bersifat kebersamaan dan kemandirian dalam menjalankan
Pemerintahan Mahasiswa.
Pasal 7
Tujuan
Terbinanya anggota yang berperan aktif disetiap aspek kehidupan secara
profesional dan proporsional demi terwujudnya masyarakat sejahtera yang
diridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
Pasal 8
Usaha
1. Membina pribadi intelektual yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Membangun komitmen anggota yang bertanggungjawab sesuai dengan tugas yang diamanahkan.
3. Mengembangkan profesi anggota sesuai dengan bidang yang ditekuni.
4. Berperan aktif pada dunia perguruan tinggi dan kemahasiswaan dalam menopang terwujudnya pembangunan nasional.
5. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan poin 1 sampai 4.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Anggota KMMI APP terdiri dari :
1. Anggota Muda
2. Anggota Biasa
3. Anggota Kehormatan
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Susunan Kekuasaan terdiri dari :
1. Konferensi
2. Sidang Paripurna Lembaga
Legislatif Mahasiswa
3. Sidang Pleno Lembaga Legislatif
Mahasiswa
4. Rapat Pimpinan Operasional
5. Rapat Kerja
Pasal 11
Ayat 1
Susunan organisasi terdiri dari
:
1.
Lembaga Legislatif Mahasiswa
2.
Lembaga Eksekutif Mahasiswa
3.
Senat Mahasiswa
4.
Badan Pengurus Kelas
Ayat 2
Untuk melaksanakan
kegiatan-kegiatan khusus, maka LEM menjalin koordinasi dengan Unit Kegiatan
Mahasiswa (UKM) yang telah disyahkan dalam sidang paripurna LLM.
BAB V
KEKAYAAN
Pasal 12
Ayat 1
Kekayaan terdiri dari
materiil dan non materiil yang merupakan milik KMMI APP.
Ayat 2
Kekayaan KMMI APP dapat
diperoleh dari :
1. Uang Aktivitas Mahasiswa
2. Usaha-usaha, bantuan dan sumbangan lain yang sah dan halal baik mengikat maupun tidak mengikat
BAB VI
PENJELASAN ANGGARAN DASAR KMMI APP
Pasal 13
Selain Anggaran
Dasar, KMMI APP memiliki penjelasan Anggaran Dasar dalam bentuk Anggaran Rumah
Tangga, Pedoman Organisasi dan ketetapan-ketetapan lainya yang tidak melanggar
Anggaran Dasar KMMI APP.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
ORGANISASI
Pasal 14
Perubahan Anggaran
Dasar hanya dapat dilaksanakan melalui Konferensi.
Pasal 15
Ayat 1
Pembubaran KMMI APP
hanya dapat dilaksanakan melalui Konferensi.
Ayat 2
Harta Benda KMMI APP sesudah
dibubarkan harus diserahkan kepada Yayasan Sosial yang berbadan hukum dan
disaksikan oleh notaris.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 16
Hal-hal lain yang
belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan dimuat dalam Anggaran Rumah Tangga,
Ketentuan-ketentuan Konferensi dan Peraturan-peraturan lain yang sesuai dengan
Anggaran Dasar KMMI APP.
Pasal 17
Peraturan KMMI APP yang
berlaku sebelum pengesahan Anggaran Dasar ini adalah hasil-hasil Konferensi V
KMMI APP 6 September 2011.
Pasal 18
Pengesahan Anggaran
Dasar ini ditetapkan pada Konferensi VI KMMI APP
1 Menjaga nama baik organisasi dan almamater
2. Mematuhi dan melaksanakan seluruh ketetapan organisasi
3. Membayar uang Aktivitas Mahasiswa
4. Membayar uang lainnya jika perlu yang telah disetujui Lembaga Legislatif Mahasiswa
5. Bagi anggota yang akan mengikuti sidang tugas akhir harus melampirkan kartu anggota KMMI APP
6. Bagi anggota kehormatan tidak berlaku ketentuan poin 3
Ayat 3
5. Hak peserta :
RANCANGAN
PERUBAHAN
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
KMMI APP
KONFERENSI VI 2011
BAB I
KEANGGOTAAN
BAGIAN 1
MACAM
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota Muda
Ayat 1
Anggota Muda adalah mahasiswa APP yang telah memiliki kartu KMMI APP.
Anggota Muda adalah mahasiswa APP yang telah memiliki kartu KMMI APP.
Ayat 2
Syarat
untuk memiliki kartu KMMI APP yaitu membayar uang Aktivitas Mahasiswa dan telah
dinyatakan lulus pengaderan jenjang pertama.
Ayat 3
Pengaderan jenjang
pertama diatur dalam Pedoman Organisasi.
Pasal 2
Anggota Biasa
Ayat 1
Anggota Biasa adalah Anggota Muda yang telah mengikuti proses pengaderan jenjang kedua di KMMI APP.
Anggota Biasa adalah Anggota Muda yang telah mengikuti proses pengaderan jenjang kedua di KMMI APP.
Ayat 2
Pengaderan jenjang kedua diatur dalam Pedoman Organisasi.
Pengaderan jenjang kedua diatur dalam Pedoman Organisasi.
Ayat 3
Masa keanggotaan berakhir setelah menamatkan kuliahnya di APP.
Masa keanggotaan berakhir setelah menamatkan kuliahnya di APP.
Pasal 3
Anggota Kehormatan
Ayat 1
Anggota
kehormatan adalah Setiap orang yang berjasa kepada KMMI APP Berdasarkan
ketetapan LLM atas usul Anggota KMMI APP.
BAGIAN 2
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 4
Hak Anggota
Ayat 1
Anggota Muda
mempunyai hak :
- 1. Mengajukan saran,pertanyaan dan solusi kepada pengurus
- 2. Mengikuti kegiatan kemahasiswaan melalui prosedur yang ada
- 3. Mendapat pembelaan dari Organisasi yang diatur dalam pedoman organisasi
- 4. Memilih dan dipilih
- 5. Dipilih yang dimaksud dalam poin 4 yaitu untuk menjadi Badan Pengurus Kelas
- 6. Mengikuti sidang akhir Akademi Pimpinan Perusahaan
Ayat 2
Anggota Biasa memiliki hak :
Anggota Biasa memiliki hak :
1.
Mengajukan saran,pertanyaan dan solusi kepada pengurus
2.
Mengikuti kegiatan kemahasiswaan melalui prosedur yang
ada
3.
Memilih dan dipilih
4.
Mendapatkan pembelaan dari organisasi yang diatur dalam pedoman organisasi
Ayat 3
Anggota Kehormatan memiliki hak :
Anggota Kehormatan memiliki hak :
1.
Mengajukan saran,pertanyaan dan solusi kepada pengurus
2.
Memberikan nasehat kepada pengurus
Pasal 5
Kewajiban Anggota
1 Menjaga nama baik organisasi dan almamater
2. Mematuhi dan melaksanakan seluruh ketetapan organisasi
3. Membayar uang Aktivitas Mahasiswa
4. Membayar uang lainnya jika perlu yang telah disetujui Lembaga Legislatif Mahasiswa
5. Bagi anggota yang akan mengikuti sidang tugas akhir harus melampirkan kartu anggota KMMI APP
6. Bagi anggota kehormatan tidak berlaku ketentuan poin 3
BAGIAN 3
SANKSI
ANGGOTA
Pasal 6
Setiap anggota dapat kehilangan keanggotaanya apabila :
1.
Mengundurkan diri atau dikeluarkan dari KMMI APP
2.
Mengundurkan diri atau dikeluarkan dari APP
3.
Meninggal dunia
Pasal 7
Ayat 1
Sanksi adalah bentuk hukuman sebagai bagian proses pembinaan yang diberikan
organisasi kepada anggota atau pengurus apabila melalaikan tugas, melanggar AD,
melanggar ART, melanggar ketetapan organisasi , merugikan atau mencemarkan nama
baik organisasi, melakukan tindakan kriminal dan
tindakan melawan hukum lainnya.
Ayat 2
Sanksi dapat berupa
teguran, peringatan, skorsing atau pembekuan, pemecatan dan pengembalian aset
yang di salah gunakan yang diatur dalam pedoman organisasi.
Ayat 3
Anggota yang dikenakan sanksi dapat mengajukan pembelaan sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam Pedoman Organisasi.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
BAGIAN 1
KONFERENSI
Pasal 8
Kedudukan
- Konferensi adalah forum tertinggi KMMI APP
- Konferensi diadakan 3 tahun sekali
- Konferensi dapat diadakan oleh Lembaga Legislatif
Mahasiswa atau usulan Lembaga Eksekutif Mahasiswa dan Senat Mahasiswa atau
petisi yang diajukan oleh minimal 2/3 jumlah Anggota Biasa KMMI APP.
- Konferensi yang berasal dari usulan-usulan harus
disahkan dalam sidang Paripurna.
Pasal 9
Kekuasaan
Konferensi adalah pemegang kekuasaan tertinggi KMMI APP untuk mengubah dan
menetapkan AD, ART, Pedoman Organisasi, Program tiga tahun serta membubarkan
KMMI APP.
Pasal 10
Tata Tertib
- Peserta konferensi terdiri dari utusan, peninjau dan
undangan
- Utusan terdiri dari:
a. Lembaga Legislatif
Mahasiswa
b. Pengurus inti Lembaga
Eksekutif Mahasiswa
c. Pengurus inti Senat
Mahasiswa
d. Pengurus inti Unit
Kegiatan Mahasiswa
- Peninjau terdiri dari :
a. Pengurus selain pengurus inti
LEM, Senat Mahasiswa, dan Unit Kegiatan Mahasiswa
b. Ketua Badan Pengurus Kelas atau perwakilan mahasiswa yang diutus dalam
musyawarah kelas
- Undangan terdiri dari:
a.
Anggota muda dan biasa
b.
Alumni APP
c.
Akademi
a.
Utusan memiliki hak bicara dan hak suara
b.
Peninjau memiliki hak bicara
c.
Undangan memiliki hak bicara atas persetujuan pimpinan
sidang
- Pimpinan Konferensi dipilih dari dan oleh peserta
konferensi yang berbentuk presidium.
- Sebelum Pimpinan Konferensi yang berbentuk
presidium dipilih, Pimpinan Konferensi sementara dipegang oleh LLM atau Steering Comitte.
- Konferensi sah jika sekurang-kurangnya dihadiri
oleh 2/3 jumlah utusan.
- Keputusan sah jika didukung sekurang-kurangnya 1/2 +
1 jumlah suara utusan yang hadir.
BAGIAN 2
SIDANG PARIPURNA
Pasal 11
Kedudukan
- Sidang Paripurna merupakan musyawarah tertinggi
anggota LLM
- Sidang Paripurna minimal 4 (empat) kali dalam satu
tahun periode
- Menetapkan peraturan-peraturan atau
ketentuan-ketentuan dan memutuskan segala perkara sejauh tidak bertentangan dengan AD ART
KMMI APP
Pasal 12
Kekuasaan
1.
Menetapkan peraturan atau ketetapan dan memutuskan segala
perkara strategis sejauh tidak
betentangan dengan AD ART KMMI APP serta ketetapan organisasi lainya.
2.
Serah terima jabatan Fungsionaris Lembaga Legislatif mahasiswa periode terdahulu kepada
fungsionaris Lembaga Legislatif Mahasiswa selanjutnya
3.
Mengesahkan ketua Lembaga Eksekutif Mahasiswa dan wakil ketua Lembaga
Eksekutif Mahasiswa terpilih.
4.
Sebagai forum evaluasi dan laporan pertanggungjawaban Lembaga Eksekutif Mahasiswa
5.
Sebagai forum musyawarah kerja antara Lembaga Operasional
dengan Lembaga Legislatif Mahasiswa
Pasal 13
Tata tertib
Ayat 1
Tata tertib ini digunakan hanya untuk pasal 12 Anggaran Rumah Tangga poin 1 dan 4.
Tata tertib ini digunakan hanya untuk pasal 12 Anggaran Rumah Tangga poin 1 dan 4.
Ayat 2
1.
Peserta terdiri dari Utusan, Peninjau dan Undangan
2.
Utusan terdiri dari seluruh anggota LLM; peninjau terdiri
dari pengurus LEM , SEMA ,dan pengurus UKM; Undangan terdiri dari anggota KMMI
APP
3.
Utusan mempuyai hak bicara dan hak suara
4.
Peninjau mempunyai hak bicara
5.
Undangan mempunyai hak bicara atas persetujuan pimpinan sidang
6.
Sidang Paripurna sah apabila minimal dihadiri oleh para pengurus inti dari LEM,pengurus
inti Senat
Mahasiswa dan pengurus Inti Unit Kegiatan Mahasiswa dan 2/3 pihak
utusan.
7.
Keputusan sah
jika sekurang-kurangnya didukung ½ + 1 jumlah suara dari pihak utusan yang hadir
8.
Setelah laporan pertanggungjawaban LEM diterima maka LEM dinyatakan
demisioner
9.
Ketentuan-ketentuan lain diatur berdasarkan keputusan forum.
BAGIAN 3
SIDANG PLENO
Pasal 14
Kedudukan
1.
Sidang Pleno merupakan musyawarah Lembaga Legislatif
Mahasiswa.
2.
Sidang Pleno merupakan rapat kerja antara lembaga operasional
dengan Lembaga Legislatif Mahasiswa.
Pasal 15
Kekuasaan
1.
Pengambilan keputusan terhadap masalah – masalah tekhnis
organisasi dan atau kemahasiswaan sejauh tidak bertentangan dengan AD dan ART
KMMI APP.
2.
Mengesahkan program kerja dan anggarannya secara
terperinci
3.
Meminta pertangungjawaban Lembaga Eksekutif Mahasiswa,
Senat Mahasiswa dan Unit Kegiatan Mahasiswa jika diminta sewaktu – waktu.
Pasal 16
Tata tertib
Tata tertib sidang
pleno diatur berdasarkan ketetapan Lembaga Legislatif Mahasiswa
BAGIAN 4
RAPAT PIMPINAN
Pasal 17
Kedudukan
1 1.
Merupakan forum tertinggi ditingkat operasional
2. Merupakan forum musyawarah untuk memutuskan masalah – masalah yang ada ditingkat operasional sejauh tidak bertentangan dengan AD dan ART KMMI APP.
3. Rapat pimpinan diadakan oleh Lembaga Eksekutif Mahasiswa beserta tata tertibnya
2. Merupakan forum musyawarah untuk memutuskan masalah – masalah yang ada ditingkat operasional sejauh tidak bertentangan dengan AD dan ART KMMI APP.
3. Rapat pimpinan diadakan oleh Lembaga Eksekutif Mahasiswa beserta tata tertibnya
Pasal 18
Kekuasaan
1.
Memutuskan masalah-masalah yang ada di tingkat
Operasional sejauh tidak bertentangan dengan AD dan ART KMMI APP serta ketetapan-ketetapan organisasi
lainnya
2.
Meminta laporan pertanggungjawaban Senat Mahasiswa dan Unit Kegiatan
Mahasiswa
BAGIAN 5
RAPAT KERJA
Pasal 19
Kedudukan
- 1. Merupakan forum musyawarah tiap institusi lembaga operasional untuk membahas program kerja dan teknis pelaksanaannya
- 2. Merupakan forum pengambilan keputusan dan kebijaksanaan tiap institusi lembaga operasional sejauh tidak bertentangan dengan AD dan ART KMMI APP
Pasal 20
Kekuasaan
1.
Menjabarkan garis-garis besar program kerja
2.
Merupakan forum untuk membuat kebijakan menyangkut
program kerja yang dijalankan ditingkat operasional
STRUKTUR PIMPINAN
BAGIAN 6
LEMBAGA LEGISLATIF MAHASISWA
Pasal 21
Kedudukan
1.
Lembaga Legislatif Mahasiswa merupakan lembaga tertinggi di KMMI APP,
selanjutnya disingkat LLM
2.
Masa jabatan 1 (satu) tahun periode
3.
Dalam keadaan tertentu dapat ditentukan lain dari poin (2)
4.
LLM merupakan penanggungjawab jalannya pemerintahan KMMI APP.
Pasal 22
Keanggotaan
1.
LLM merupakan representatif seluruh anggota biasa KMMI
APP berdasarkan daerah pemilihanya.
2.
Fungsionaris LLM harus mengikuti pelatihan jenjang ke 2(dua) pemerintahan mahasiswa yang
diatur dalam pedoman organisasi.
3.
Anggota LLM dipilih melalui pemilu kampus.
4.
LLM
merupakan kesatuan kolektif yang terdiri dari seorang ketua, Ketua Komisi serta Anggota Komisi.
5.
Untuk mengisi kekosongan keanggotaan maka ketua LLM dapat
mengangkat anggota pengganti berdasarkan mekanisme yang ada dalam Pemilu
Kampus.
6.
Anggota yang mengundurkan diri harus menjelaskan
pengunduran dirinya kepada anggota di daerah pemilihanya secara lisan dan
tulisan.
7.
Jika poin 6 tidak dilakukan, maka yang bersangkutan ditunda masa
kelulusanya sampai dengan dilaksanakanya poin 6.
Pasal 23
Tugas dan wewenang
1. Mengesahkan Ketua Lembaga Eksekutif Mahasiswa hasil pemilu.
2.
Melakukan fungsi pengawasan untuk pemerintahan KMMI APP.
3. Meminta pertanggungjawaban pemerintahan
KMMI APP
4.
Memberikan penafsiran tentang Program tiga tahun
dan menetapkan dalam bentuk Garis-Garis Besar Program Kerja.
5. Membuat keputusan-keputusan
atau ketentuan-ketentuan sejauh tidak bertentangan dengan AD dan ART KMMI APP.
6. Menyampaikan pertanggungjawaban
dalam sidang Paripurna.
7. Memberikan pertanggungjawaban
kepada anggota KMMI APP apabila diminta sewaktu-waktu.
8. Menyosialisasikan AD dan ART KMMI APP
kepada seluruh anggota baru.
BAGIAN 7
LEMBAGA EKSEKUTIF MAHASISWA
Pasal 24
Pasal 24
Kedudukan
1. Lembaga Eksekutif Mahasiswa
merupakan badan tertingi di tingkat operasional KMMI APP, selanjutnya disingkat
LEM
2. Masa jabatan 1 (satu) tahun
periode
3. Dalam keadaan tertentu dapat ditentukan lain dari poin 2
4.
LEM bertanggungjawab atas jalannya fungsi pemerintahan KMMI APP
Pasal 25
Personalia Pengurus
1.
Ketua LEM dipilih berdasarkan pemilu kampus
2.
Dalam waktu 14 hari setelah pengesahan, ketua LEM harus
sudah membentuk susunan personalia pengurus.
3.
Pengurus LEM adalah anggota biasa KMMI APP.
4.
Yang termasuk kedalam pengurus inti LEM adalah ketua umum, sekretaris
umum,
dan bendahara umum.
5.
Apabila ketua LEM tidak dapat menjalankan tugas atau non
aktif maka dapat diangkat pejabat sementara ketua LEM dalam sidang Paripurna.
6.
Yang dimaksud dengan tidak dapat menjalankan tugas atau
non aktif adalah:
a.
Meninggal dunia
b.
Sakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas
selama 3 bulan berturut-turut
Pasal 26
Tugas dan Wewenang
1.
Menjalankan tugas pemerintah KMMI APP berdasarkan AD dan ART serta
ketetapan-ketetapan lainnya.
2.
Menjabarkan dan melaksanakan Garis-garis Besar
Program Kerja
3. Mengesahkan ketua Senat Mahasiswa
serta ketua Unit Kegiatan Mahasiswa.
4. Dapat membuat
keputusan-keputusan sejauh tidak bertetangan dengan AD dan ART KMMI APP
5. Memberikan pertanggungjawaban kepada LLM dalam sidang paripurna
6. Meminta pertanggungjawaban
Senat Mahasiswa dan Unit Kegiatan Mahasiswa dalam Rapat Pimpinan.
7.
Mewakili KMMI APP dalam kegiatan diluar kampus.
BAGIAN 8
SENAT MAHASISWA
Pasal 27
Kedudukan
1. Senat Mahasiswa merupakan badan
pembantu LEM , selanjutnya disingkat SEMA
2. Masa jabatan 1 tahun periode
3.
Dalam keadaan tertentu dapat ditentukan lain dari poin 2
yang disepakati dan disahkan dalam sidang Paripurna.
Pasal 28
Keanggotaan
1.
Ketua SEMA dipilih
berdasarkan Pemilu Kampus
2.
Pengurus SEMA adalah
anggota
biasa KMMI APP yang telah mengikuti pelatihan
jenjang ke 2 yang diatur dalam pedoman Organisasi
3.
Dalam waktu 14 hari setelah pengesahan, ketua SEMA harus sudah membentuk susunan kepengurusan
4.
Yang termasuk kedalam pengurus inti SEMA adalah ketua umum, sekretaris umum, Dan bendahara umum.
5.
Apabila ketua SEMA tidak dapat menjalankan tugas atau non aktif maka dapat diangkat
pejabat sementara ketua SEMA yang disahkan oleh Ketua LEM.
6.
Yang dimaksud dengan tidak dapat menjalankan tugas atau
non aktif adalah:
a.
Meninggal dunia
b.
Sakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas
selama 3 bulan berturut-turut
Pasal 29
Tugas dan wewenang
1.
Bersama dengan LEM menjalankan fungsi pemerintahan KMMI APP
berdasarkan AD dan ART serta
ketetapan-ketetapan lainnya.
2.
Bersama dengan LEM menjabarkan dan melaksanakan Garis-garis
Besar Program Kerja
3.
Mengesahkan Badan Pengurus Kelas di program studi masing-masing
4.
Memberikan pertanggungjawaban kepada LEM dalam Rapat Pimpinan
5.
Membantu LEM memberikan pertanggungjawaban kepada LLM dalam Sidang Paripurna.
BAGIAN 9
BADAN PENGURUS KELAS
Pasal 30
Kedudukan
Badan Pengurus Kelas
adalah badan pelaksana pembantu SEMA.
Pasal 31
Keanggotaan
1.
Ketua Badan Pengurus Kelas adalah anggota muda dan
anggota biasa KMMI APP
2.
Ketua dipilih berdasarkan musyawarah kelas dan disahkan oleh SEMA.
BAGIAN 10
UNIT KEGIATAN MAHASISWA
Pasal 32
Kedudukan
1. Unit Kegiatan Mahasiswa yang
selanjutnya disebut UKM, memiliki otonomi khusus.
Otonomi khusus yang mencakup :
a. Penentuan
kepengurusan UKM
b. Pembuatan program
kerja
c. Pengelolaan data
d. Sistem pengaderan
e. Pembuatan peraturan
dasar tata kerja
f.
Pembuatan laporan dan mempertanggungjawabkannya di
musyawarah anggota UKM masing-masing
2.
UKM melakukan pelatihan yang terkait
dengan kegiatan khusus dari UKM itu sendiri dengan mekanisme yang ditentukan oleh internal UKM
dan atas pengawasan langsung dari LEM
Pasal 33
Keanggotaan
1. Ketua dipilih melalui pemilu di
internal UKM
2.
Ketua UKM adalah anggota dan yang telah mengikuti
pelatihan di internal UKM
3. Ketua disahkan oleh ketua LEM
4. Dalam waktu 14 hari setelah
pengesahan, ketua UKM harus membentuk susunan kepengurusan
5.
pengurus inti UKM disesuaikan dengan aturan internal UKM
yang berlaku
Pasal 34
Tugas dan Wewenang
1.
Bersama LEM menjalankan fungsi pemerintahan KMMI APP
berdasarkan AD dan ART KMMI APP serta ketetapan lainya
2.
Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang telah disepakati
dalam musyawarah kerja
3.
Meningkatkan keterampilan dan keahlian anggota masing-masing
dalam pelatihan-pelatihan UKM
4.
Memberikan pertanggungjawaban kepada LEM dalam rapat pimpinan dan kemudian membantu LEM dalam sidang paripurna.
BAB III
KEKAYAAN
Pasal 35
Uang Aktivitas Mahasiswa yang selanjutnya disebut UAM merupakan sumber utama
kekayaan KMMI APP yang diperoleh
dari Mahasiswa baru.
Pasal 36
Penarikan UAM
1.
Besarnya jumlah UAM yang harus dibayar oleh Mahasiswa baru
ditentukan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat pada rapat pimpinan (rapim) LEM PERIODE
KEPENGURUSAN YANG BARU serta melibatkan komisi dua LLM.
2. Untuk Mahasiswa yang membayar
UAM setelah tahun pertamanya maka jumlah pembayaranya disesuaikan dengan ketetapan LLM yang baru.
3. Penarikan UAM dari Mahasiswa
baru dan Mahasiswa yang belum membayar dilakukan oleh LEM.
Pasal 37
Pendistribusian UAM
LLM 5 %
LEM 48,5 %
SEMA 43,5%
DPB 3 %
LEM 48,5 %
SEMA 43,5%
DPB 3 %
Pasal 38
Pemakaian UAM
1.
Pengambilan dan pendistribusian UAM hanya dapat dilakukan setelah adanya
persetujuan dalam
Sidang Pleno
2.
Hal-hal yang menyangkut keuangan dan kekayaan, baik
sumber dan pemakaiannya harus dinyatakan dengan bukti-bukti yang sah.
3.
Pengambilan UAM hanya dapat dilakukan oleh bendahara Umum LEM
setelah mendapat persetujuan Komisi keuangan LLM dan ketua LLM.
4.
Pendistribusian UAM hanya dapat dilakukan oleh Bendahara umum LEM
setelah mendapat persetujuan Ketua Umum LEM
5.
Dana Pintu Besi hanya digunakan untuk penyelenggaraan
konferensi
6.
Setiap institusi kelembagaan harus
memberikan laporan keuangan perbulan dan diumumkan kepada seluruh anggota KMMI
APP
Pasal 39
Penyimpanan Uang Aktivitas Mahasiswa
1.
Penyimpanan Uang Aktivitas Mahasiswa harus pada bank pemerintah
dengan mempertimbangkan keamanan dan kemudahan
2.
Rekening LLM
terpisah dengan rekening LEM.
3.
Rekening LLM hanya menyimpan dana pintu besi, sedangkan
rekening LEM menyimpan seluruh Uang Aktivitas Mahasiswa.
- Dana UAM
untuk LLM, LEM dan SEMA disimpan dalam rekening tersendiri atas nama Bendahara Umum LEM
.DPB disimpan dalam rekening tersendiri yang dipegang oleh Komisi 2 (
keuangan ) atas nama Ketua Komisi 2 ( keuangan ) dan diketahui oleh ketua
LLM.
BAB IV
LAGU,LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 40
Lagu, Lambang dan Atribut
Organisasi diatur dalam Pedoman Organisasi
BAB V
KEPANITIAAN
Pasal 41
Hal-hal yang mengenai
kepanitiaan ditetapkan dalam Pedoman Organisasi
BAB VI
PEMILU KAMPUS
Pasal 42
Tata pelaksanaan
Pemilu Kampus diatur dalam Pedoman Organisasi
BAB VII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 43
KMMI APP hanya dapat dibubarkan melalui
Konferensi apabila :
- 1. Tidak memiliki manfaat lagi bagi anggota, dunia kemahasiswaan dan dunia pendidikan
- 2. Akademi Pimpinan Perusahaan sebagai perguruan tinggi tidak lagi berlaku.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 44
Perubahan Anggaran
Rumah Tangga hanya dapat dilakukan melalui Konferensi
BAB IX
LAIN-LAIN
Pasal 45
Setiap anggota KMMI APP wajib mengetahui dan
menaati AD dan ART KMMI APP
Pasal 46
AD dan ART KMMI APP
merupakan dasar hukum yang mengikat seluruh anggota KMMI APP sebagai bagian
dari civitas Akademi Pimpinan Perusahaan
Pasal 47
Jabatan rangkap tidak diperbolehkan di dalam KMMI APP
Pasal 48
Semua Inventaris
LLM,LEM, SEMA dan UKM adalah milik KMMI APP
Pasal 49
Bagan struktur
organisasi KMMI APP akan dilampirkan pada akhir bagian Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
PENUTUP
Pasal 50
Hal-hal yang belum
diatur dalam ART ini akan dimuat dalam
ketetapan – ketetapan Konferensi dan peraturan-peraturan organisasi lainya sesuai dengan
AD dan ART KMMI APP.
Pasal 51
Peraturan Organisasi yang berlaku sebelum
pengesahan Anggaran Rumah Tangga ini adalah hasil-hasil Konferensi V KMMI APP, 6 September 2011.
Pasal 52
Pengesahan Anggaran
Rumah Tangga ini ditetapkan pada Konferensi VI KMMI APP tanggal .......
STRUKTUR ORGANISASI
KELUARGA MAHASISWA MANAJEMEN INDUSTRI


Tidak ada komentar:
Posting Komentar