Rabu, 04 September 2013

Pedoman Umum KMMI APP


PEDOMAN UMUM
KELUARGA MAHASISWA MANAJEMEN INDUSTRI
AKADEMI PIMPINAN PERUSAHAAN

BAB I
PROSEDUR PEMBEKUAN, PEMECATAN DAN
PEMBELAAN DIRI ATAS PEMBEKUAN DAN PEMECATAN

Anggota KMMI APP dapat dikenakan pembekuan dan/atau pemecatan karena mencemarkan nama baik KMMI APP.
Pasal 1
Prosedur pembekuan dan pemecatan anggota

  1. Tuntutan pembekuan dan pemecatan dapat diajukan oleh pengurus lembaga operasional kepada Ketua Umum LEM
  2. Pembekuan atau pemecatan anggota didahului dengan pemberian surat peringatan yang dikeluarkan LEM
  3. Bila pada ayat (a) tidak diindahkan, maka pengurus lembaga operasional dapat membuat forum pembekuan/pemecatan atau melakukan pembekuan/pemecatan secara langsung berdasarkan konsultasi dengan LLM.

Pasal 2
Prosedur Pembelaan Diri
  1. Anggota yang dibekukan atau dipecat dapat mengajukan pembelaan diri dalam forum tingkat operasional atau forum pleno LLM dan LEM wajib mengadakannya.
  2. Forum pembelaan diri diajukan oleh anggota yang dibekukan/dipecat selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah pembekuan/pemecatan ditetapkan.
  3. LEM wajib mengadakan forum yang dimaksud pada ayat (a) selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah surat permintaan pengadaan forum tersebut diajukan.
  4. Forum dihadiri oleh pengurus LEM, dibantu oleh pengurus SEMA disertai anggota yang dibekukan/dipecat.
  5. Jika yang bersangkutan pada ayat (a) tidak menerima keputusan, maka dapat mengajukan banding kepada LLM dan mengadakannya dalam sidang paripurna.

                                                                        Pasal 3                                                   
Tata Tertib Forum Pembelaan Diri

  1. Forum dipimpin oleh Ketua Umum LEM, dibantu seorang sekretaris untuk mengambil keputusan secara adil dan jujur dengan dilandasi peraturan keorganisasian yang ada dan rasa tanggungjawab kepada anggota KMMI APP dan Tuhan YME.
  2. Mendengarkan keterangan dari semua unsur yang hadir dalam sidang.
  3. Diperkenankan mengajukan saksi/fakta apabila diperlukan
  4. Bagi saksi hidup perlu disumpah terlebih dahulu
  5. Keputusan dianggap sah apabila disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah yang hadir.
  6. Apabila keputusan tidak tercapai, maka persoalan tersebut dapat dibawa pada forum Sidang Paripurna melalui LLM untuk naik banding.
  7. Pengajuan banding bagi anggota yang dibekukan/dipecat keanggotaanya LLM waib mengadakan forum Sidang Paripurna selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah surat pengajuan banding diterima.
  8. Bagi pengurus SEMA dan LEM yang mengajukan pembekuan/pemecatan anggota dapat mengajukan banding proses yang sama seperti ayat (g) diatas.
  9. Dalam sidang paripurna, tata tertib forum pembelaan diri akan ditentuakan oleh LLM.

Pasal 4


Prosedur ini dilakukan setelah upaya penyelesaian secara musyawarah berdasarkan aturan organisasi dan kekeluargaan tidak mencapai keputusan atau penyelesaian.

BAB II
PROSEDUR PENGUNDURAN DIRI

Pasal 5
  1. Setiap pengurus yang secara organisatoris tidak dapat melaksanakan tugasnya, dapat mengajukan pengunduran diri melalui institusinya yang bersangkutan.
  2. Permohonan pengunduran diri harus disertai dengan alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada pengurus dan mahasiswa KMMI APP.

Pasal 6
  1. Permohonan pengunduran diri diajukan kepada institusi yang bersangkutan dalam bentuk pernyataan tertulis.
  2. Wajib memberikan pertanggungjawaban atas wewenang yang dimilikinya dalam bentuk tertulis dan lisan melalui forum yang ditentukan.
  3. Wajib menjawab pertanyaan yang diajukan dalam pandangan umum
  4. Wajib mengembalikan inventaris kelembagaan.

BAB III
MOSI TIDAK PERCAYA / PETISI

Pasal 7

Mosi tidak percaya dapat diajukan kepada seseorang yang menjabat sebagai pengurus dalam institusi kelembagaan dan/atau kepengurusan periode yang sedang menjabat melalui institusi LEM dan/atau LLM KMMI APP.

Pasal 8
Pengajuan mosi dapat melalui yang bersangkutan (BPK maupun SEMA) dan hasil keputusan harus diperkuat dalam bentuk Surat Keputusan LEM dengan pemberitahuan kepada LLM.

Pasal 9

Apabila pengajuan mosi tidak ditanggapi oleh BPK maupun SEMA, maka mosi dapat diajukan kepada tingkat yang lebih tinggi, yaitu LEM dan seterusnya kepada LLM apabila terjadi hal yang sama.

Pasal 10

Ancaman atas hukuman dari mosi yang diajukan dapat berupa pemecatan dari kepengurusan, pembekuan keanggotaan, dan bahkan pemecatan dari keanggotaan KMMI APP

Pasal 11

Apabila terdapat hal-hal yang menyangkut perkara pidana, maka perkara tersebut dapat diajukan kepada polisi (pihak berwajib), jika jalan musyawarah untuk mufakat tidak dapat menghasilkan keputusan.

Pasal 12

Setiap anggota KMMI APP yang diajukan mosi tidak percaya/petisi wajib memberikan jawaban dalam pandangan umum yang diadakan pada instiutusi yang termaktub diatas.



Pasal 13

Setiap anggota KMMI APP yang diputuskan bersalah dan dibekukan maupun dipecat dari keanggotaannya dapat mengajukan pembelaan yang diatur dalam prosedur pembelaan diri atas pembekuan atau  pemecatan dalam AD dan ART KMMI APP. 


BAB IV

PROSEDUR PEMBERIAN SANKSI PELANGGARAN

Pasal 14

LLM atau LEM berhak memberikan teguran secara lisan kepada anggota KMMI APP yang tidak menjalankan tugas atau kegiatan sebagaimana mestinya sebanyak 2 (dua) kali.

Pasal 15

Apabila pasal di atas tidak terpenuhi, maka LLM dan atau LEM berhak mengajukan surat panggilan kepada yang bersangkutan.

Pasal 16

Selanjutnya diadakan forum dengar pendapat untuk memberikan keterangan yang diperlukan.


BAB V

PERTANGGUNG JAWABAN
LEMBAGA LEGISLATIF MAHASISWA
DAN
LEMBAGA EKSEKUTIF MAHASISWA / OPERASIONAL


BAGIAN 1
 LEMBAGA LEGISLATIF MAHASISWA

Pasal 17

Pertanggungjawaban Lembaga Legislatif Mahasiswa sebagai berikut:
a.    LLM periode sebelumnya memberikan pertanggungjawaban kepada formatur LLM yang baru
b.    Laporan disampaikan secara tertulis kepada formatur LLM yang baru dan diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum sidang paripurna.
c.    Memberikan jawaban atas pertanyaan dalam sidang paripurna.
Pasal 18
Isi laporan disusun meliputi:
a.     Laporan umum kondisi kelembagaan
b.    Laporan umum tiap-tiap komisi
c.     Laporan administrasi dan inventarisasi
d.    Laporan keuangan, dengan bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran secara terperinci   dan sah menurut AD dan ART KMMI APP
e.     Hal-hal lain jika dianggap perlu.


BAGIAN 2
LEMBAGA EKSEKUTIF MAHASISWA / OPERRASIONAL

Pasal 19
Pertanggungjawaban Lembaga Eksekutif Mahasiswa / Operasional adalah sebagai berikut:
a.                             LEM/Operasional bertanggungjawab kepada LLM
b.                            Wajib memberikan laporan per 3 (tiga) bulan dalam sidang paripurna
c.                             Dapat diminta sewaktu-waktu
d.                            Disampaikan secara tertulis kepada LLM
e.                             Memberikan jawaban atas pertanyaan dalam pandangan umum



Pasal 20
Isi Laporan meliputi:
a.                             Bidang kebijaksanaan umum
b.                            Bidang kegiatan organisasi secara umum
c.                             Bidang administrasi dan inventarisasi
d.                            Bidang keuangan, dengan bukti-bukti keuangan yang terperinci dan sah menurut AD dan ART KMMI APP
e.                             Hal-hal lain jika dipandang perlu


BAB VI
PROSEDUR PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN
UKM (UNIT KEGIATAN MAHASISWA)
KMMI APP

Pasal 21
Ketentuan Umum

Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dibentuk jika telah memenuhi criteria sebagai berikut:
  1. Mempunyai pengurus yang sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum.
  2. Seluruh anggotanya merupakan anggota KMMI APP
  3. Mempunyai anggota aktif yang masih dalam masa perkuliahan sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) orang
  4. Telah berdiri sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan dapat dibuktikan secara tertulis
  5. Disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) anggota KMMI APP berdasarkan data kuantitatif.
  6. Mempunyai prestasi yang membawa nama kampus APP di tingkat nasional (minimal juara 3)
  7. Tidak pernah mencemarkan nama baik dan merugikan secara moril maupun materil KMMI APP
  8. Dapat membina hubungan baik dengan organisasi-organisasi di dalam maupun di luar kampus APP
  9. Bukan merupakan cabang atau induk suatu organisasi
  10. Mempunyai aturan-aturan dan sistem pengaderan yang baik dan tidak menyimpang dari AD/ART KMMI APP
  11. Tidak membidangi kegiatan yang sama dengan UKM yang ada.
  12. Organisasi tidak berlatar belakang SARA(Suku,Agama, Ras dan Antar Golongan) dan Militerisme.

Pasal 22
Prosedur pembentukan

  1. Pembentukan UKM diajukan secara tertulis oleh calon UKM kepada LEM
  2. LEM wajib menindaklanjuti pengajuan seperti dimaksud pada poin (a)
  3. LEM menyeleksi organisasi yang akan menjadi UKM sesuai dengan kriteria yang dimuat dalam pasal diatas dan disahkan dalam sidang paripurna.
  4. Forum penyeleksian 1(satu)/lebih organisasi yang akan menjadi UKM hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali oleh LEM dalam masa jabatannya.
                                                    
Pasal 23
Prosedur penyeleksian organisasi yang akan menjadi UKM

  1. LEM mengumumkan daftar organisasi yang telah mengajukan diri untuk menjadi UKM kepada anggota KMMI APP seperti yang dimaksud pada pasal-22 poin (b) setelah TGPF terbentuk.
  2. LEM wajib mengadakan forum seperti yang dimaksud pada pasal-22 poin (d), selambat-lambatnya 10 hari setelah mengumumkan daftar organisasi yang telah mengajukan diri untuk menjadi UKM.
  3. Pengumuman persetujuan pembentukan UKM dilaksanakan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah diadakannya forum penyeleksian yang seperti dimaksud pada pasal-22 poin (d).
  4. Jika organisasi yang mengajukan diri menjadi UKM tidak menerima keputusan, maka dapat mengajukan diri kembali pada periode kepengurusan LEM selanjutnya.

Pasal 24
Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF)

  1. Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dibentuk  oleh Lembaga Eksekutif Mahasiswa.
  2. Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dibentuk selambat-lambatnya 1 minggu setelah organisasi mengajukan diri untuk menjadi UKM seperti yang dimaksud pada pasal 23 poin (a).
  3. Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terdiri dari 2 (dua) orang delegasi Lembaga Eksekutif Mahasiswa, 2 (dua) orang delegasi dari masing-masing SEMA dan UKM, serta 2 (dua) orang mahasiswa umum (anggota muda/anggota biasa KMMI APP).
  4. Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) diberikan mandat oleh Ketua Umum Lembaga Eksekutif Mahasiswa dan menjalani tugas selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari.

Pasal 25
Sifat, Tugas, dan Wewenang TGPF

  1. TGPF bersifat independent, bebas, mandiri, dan tidak terintervensi oleh individu maupun organisasi manapun.
  2. TGPF bertugas melakukan pengecekan dan Verifikasi mengenai keabsahan data organisasi yang ingin menjadi UKM guna menguji apakah organisasi tersebut benar-benar telah memenuhi ketentuan umum di pasal 21.
  3. TGPF dapat meminta data-data yang dibutuhkan untuk proses pengecekan dan verifikasi dari organisasi yang ingin menjadi UKM.

Pasal 26
Tata tertib forum penyeleksian UKM

  1. Forum dihadiri oleh ketua, sekretaris dan bendahara organisasi yang telah mengajukan diri menjadi UKM  pengurus inti LEM serta TGPF.
  2. Pimpinan forum ditunjuk oleh LEM
  3. Mendengar keterangan dari semua unsur forum yang hadir dalam forum
  4. Organisasi yang mengajukan diri menjadi UKM wajib mempresentasikan dan memberikan bukti yang mendukung untuk memenuhi kriteria pembentukan UKM seperti yang dimaksud dalam ART KMMI-APP.
  5. LEM berhak mengadakan pengecekan keabsahan bukti-bukti seperti yang dimaksud pada poin (c).

Pasal 27
Kriteria-Kriteria yang dapat membubarkan UKM

  1. UKM dinilai tidak dapat bekerjasama dengan LEM
  2. Telah mencemarkan nama baik KMMI APP.
  3. Adanya perubahan nama UKM dan atau jenis kegiatannya.
  4. Tidak dapat melaksanakan kaderisasi dengan baik.
  5. LEM dapat meninjau kembali keberadaan UKM bila terjadi kevakuman selama sekurang-kurangnya ½ (setengah) tahun.
  6. Pihak UKM yang bersangkutan, membubarkan dan atau mengundurkan diri dari KMMI APP.


BAB VII
INVENTARIS UKM

Pasal 28

Inventaris UKM yang dibeli dengan menggunakan Uang Aktivitas Mahasiswa (UAM) adalah milik kelembagaan KMMI APP.


Pasal 29

Inventaris yang dimiliki oleh UKM yang dibeli dengan menggunakan UAM wajib dilaporkan kepada LEM atas inventaris yang sudah dimilikinya berdasarkan bukti serah terima.

Pasal 30

Mekanisme pelaporan atas inventaris UKM yang menggunakan UAM disajikan dalam laporan pertanggungjawaban dan disampaikan dalam Rapat Pimpinan dan selanjutnya dibawa dalam Sidang Paripurna LLM sebagai wujud pertanggungjawaban kepada anggota KMMI APP.

BAB VII

KEPANITIAAN LEMBAGA INTRA KMMI APP

Pasal 31
Pendahuluan

Guna melaksanakan seluruh program-program kelembagaan intra APP secara baik dan terarah, perlu dibentuk suatu kepanitiaan sebagai penanggung jawab teknis pelaksanaan kegiatan tersebut.


Pasal 32
Tahap Pembentukan Kepanitiaan

a.       Kepanitiaan dibentuk, diangkat dan diberi mandat dengan mekanisme tertentu baik melalui open recruitment, rekomendasi maupun penunjukan secara langsung.
b.      Formatur diangkat oleh pemberi mandat melalui surat mandat/keputusan.
c.       Anggota LLM, pengurus inti (Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum) LEM, pengurus inti SEMA dan pengurus inti UKM tidak dapat menjadi/duduk dalam kepanitiaan.
d.      Yang berhak dan menjadi/duduk dalam kepanitiaan adalah setiap anggota muda atau biasa KMMI APP.
e.       Formatur kepanitian yang dibentuk oleh LEM tidak boleh lebih dari 50% dari total kepanitiaan yang berasal dari satu institusi operasional tertentu.
f.       Kepanitiaan tidak mengandung unsur organisasi politik tanpa membatasi hak anggota KMMI APP.

Pasal 33
Tugas dan kewajiban pemberi mandat

a.    Memberikan mandat selambat-lambatnya 2(dua) bulan sebelum pelaksanaan kegiatan berlangsung, kecuali dalam keadaan tertentu dapat ditentukan lain.
b.    Memberikan pengarahan dan penjelasan mengenai maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan kepada panitia pelaksana sebelum panitia pelaksana melaksanakan tugasnya.
c.    Mengawasi dan selalu memantau jalannya kepanitiaan.
d.   Jika dalam tempo 10 (sepuluh) hari setelah mandat diterima, panitia belum melaksanakan tugasnya, maka pemberi mandat dapat mencabut kembali mandatnya setelah terlebih dahulu memberi peringatan kepada panitia.
e.    Dapat memberikan sanksi organisasi kepada panitia jika ternyata panitia melakukan penyimpangan atau penyelewengan dari mandat yang diberikan dan atau tidak menyerahkan atau menyampaikan laporan pertanggungjwabannya dalam batas waktu yang ditentukan.
f.     Menerima laporan pertanggungjawban kepanitiaan secara tertulis, untuk kemudian mengevaluasi dalam rapat lembaga.
g.    Guna melaksanakan pengawasan dan penilaian secara langsung terhadap jalannya kegiatan/acara, LEM berhak membentuk tim khusus yang terdiri dari beberapa aparatnya.
h.    5 (lima) hari setelah selesai pelaksanaan kegiatan, tim khusus sebagaimana dimaksud pada poin (g), harus melaporkan hasil kerjanya secara lisan dan tulisan kepada pimpinan LEM.
i.      Berhak memberikan saran-saran baik diminta atau tidak kepada panitia pelaksana.

Pasal 34
Tugas dan kewajiban penerima mandat atau panitia pelaksana

a.    Wajib melaksanakan tugas-tugasnya sesuai mandat yang diberikan secara efektif dan efesien serta terarah.
b.    Selambat-lambatnya 6 (enam) hari setelah mandat diterima, panitia sudah harus membentuk susunan kepanitiaan.
c.    Sebelum pelaksanaan kegiatan, panitia wajib menyerahkan atau penyampaikan laporan mengenai kesiapannya kepada pemberi mandat.
d.   Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah selesai  pelaksanaan kegiatan, panitia wajib menyerahkan atau menyampaikan laporan pertanggungjawabannya secara tertulis untuk selanjutnya dibawa kepada rapat lembaga dan mengembalikan inventaris kepanitiaan kepada pemberi mandat.
e.    Dapat mengajukan usul atau saran kepada pemberi mandat, demi terlaksananya kegiatan dengan baik dan terarah.

Pasal 35
Sistematika laporan pertanggungjawaban kepanitiaan

BAB I. PENDAHULUAN
  1. Latar belakang diadakannya kegiatan dan dibentuknya panitia
  2. Landasan yuridis pembentukan kepanitiaan
  3. Lampiran proposal kegiatan
BAB II. LAPORAN JALANNYA KEPANITIAAN
  1. Laporan umum keadaan kepanitiaan
  2. Laporan masing-masing seksi
  3. Laporan secara singkat dan jelas jalannya kegiatan/acara dan kendala-kendala yang dihadapi
  4. Laporan inventaris kepanitiaan
  5. Laporan keuangan secara terperinci dan jelas disertai bukti-bukti pengeluaran yang konkrit dan sah sesuai dengan AD dan ART KMMI APP
BAB III PENUTUP
  1. Kesimpulan
  2. Saran-saran
Lampiran-lampiran
  1. Lampiran surat-surat keluar masuk
  2. Lampiran-lampiran lain yang dianggap perlu

Warna cover dan jumlah laporan
  1. Untuk kepanitiaan LEM cover berwarna putih
  2. Untuk kepanitiaan SEMA atau yang dibawah koordinasi SEMA, warna cover disesuaikan dengan warna jurusan masing-masing.
  3. Untuk kepanitiaan LEM, laporan dibuat minimal 3 (tiga) rangkap
  4. Untuk kepanitiaan SEMA, laporan dibuat minimal 3 (tiga) rangkap.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar