PEDOMAN
UMUM
KELUARGA
MAHASISWA MANAJEMEN INDUSTRI
AKADEMI
PIMPINAN PERUSAHAAN
BAB I
PROSEDUR PEMBEKUAN,
PEMECATAN DAN
PEMBELAAN DIRI ATAS
PEMBEKUAN DAN PEMECATAN
Anggota KMMI APP dapat dikenakan
pembekuan dan/atau pemecatan karena mencemarkan nama baik KMMI APP.
Pasal 1
Prosedur pembekuan
dan pemecatan anggota
- Tuntutan pembekuan dan pemecatan dapat diajukan oleh pengurus
lembaga operasional kepada Ketua Umum LEM
- Pembekuan atau pemecatan anggota didahului dengan pemberian surat
peringatan yang dikeluarkan LEM
- Bila pada ayat (a) tidak diindahkan, maka pengurus lembaga
operasional dapat membuat forum pembekuan/pemecatan atau melakukan
pembekuan/pemecatan secara langsung berdasarkan konsultasi dengan LLM.
Pasal 2
Prosedur Pembelaan
Diri
- Anggota yang dibekukan atau dipecat dapat mengajukan pembelaan diri
dalam forum tingkat operasional atau forum pleno LLM dan LEM wajib
mengadakannya.
- Forum pembelaan diri diajukan oleh anggota yang dibekukan/dipecat
selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah pembekuan/pemecatan ditetapkan.
- LEM wajib mengadakan forum yang dimaksud pada ayat (a)
selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah surat permintaan pengadaan forum
tersebut diajukan.
- Forum dihadiri oleh pengurus LEM, dibantu oleh pengurus SEMA
disertai anggota yang dibekukan/dipecat.
- Jika yang bersangkutan pada ayat (a) tidak menerima keputusan, maka
dapat mengajukan banding kepada LLM dan mengadakannya dalam sidang
paripurna.
Pasal
3
Tata Tertib Forum
Pembelaan Diri
- Forum dipimpin oleh Ketua Umum LEM, dibantu seorang sekretaris untuk
mengambil keputusan secara adil dan jujur dengan dilandasi peraturan
keorganisasian yang ada dan rasa tanggungjawab kepada anggota KMMI APP dan
Tuhan YME.
- Mendengarkan keterangan dari semua unsur yang hadir dalam sidang.
- Diperkenankan mengajukan saksi/fakta apabila diperlukan
- Bagi saksi hidup perlu disumpah terlebih dahulu
- Keputusan dianggap sah apabila disetujui oleh 2/3 (dua per tiga)
dari jumlah yang hadir.
- Apabila keputusan tidak tercapai, maka persoalan tersebut dapat
dibawa pada forum Sidang Paripurna melalui LLM untuk naik banding.
- Pengajuan banding bagi anggota yang dibekukan/dipecat keanggotaanya
LLM waib mengadakan forum Sidang Paripurna selambat-lambatnya 2 (dua)
minggu setelah surat pengajuan banding diterima.
- Bagi pengurus SEMA dan LEM yang mengajukan pembekuan/pemecatan
anggota dapat mengajukan banding proses yang sama seperti ayat (g) diatas.
- Dalam sidang paripurna, tata tertib forum pembelaan diri akan
ditentuakan oleh LLM.
Pasal 4
Prosedur
ini dilakukan setelah upaya penyelesaian secara musyawarah berdasarkan aturan
organisasi dan kekeluargaan tidak mencapai keputusan atau penyelesaian.
BAB II
PROSEDUR PENGUNDURAN
DIRI
Pasal 5
- Setiap pengurus yang secara organisatoris tidak dapat melaksanakan
tugasnya, dapat mengajukan pengunduran diri melalui institusinya yang
bersangkutan.
- Permohonan pengunduran diri harus disertai dengan alasan-alasan yang
dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada pengurus dan mahasiswa
KMMI APP.
Pasal 6
- Permohonan pengunduran diri diajukan kepada institusi yang
bersangkutan dalam bentuk pernyataan tertulis.
- Wajib memberikan pertanggungjawaban atas wewenang yang dimilikinya
dalam bentuk tertulis dan lisan melalui forum yang ditentukan.
- Wajib menjawab pertanyaan yang diajukan dalam pandangan umum
- Wajib mengembalikan inventaris kelembagaan.
BAB III
MOSI TIDAK PERCAYA /
PETISI
Pasal 7
Mosi tidak percaya dapat diajukan kepada seseorang
yang menjabat sebagai pengurus dalam institusi kelembagaan dan/atau
kepengurusan periode yang sedang menjabat melalui institusi LEM dan/atau LLM
KMMI APP.
Pasal 8
Pengajuan mosi dapat melalui yang bersangkutan (BPK
maupun SEMA) dan hasil keputusan harus diperkuat dalam bentuk Surat Keputusan
LEM dengan pemberitahuan kepada LLM.
Pasal 9
Apabila pengajuan mosi tidak ditanggapi oleh BPK
maupun SEMA, maka mosi dapat diajukan kepada tingkat yang lebih tinggi, yaitu
LEM dan seterusnya kepada LLM apabila terjadi hal yang sama.
Pasal 10
Ancaman atas hukuman dari mosi yang diajukan dapat
berupa pemecatan dari kepengurusan, pembekuan keanggotaan, dan bahkan pemecatan
dari keanggotaan KMMI APP
Pasal 11
Apabila terdapat hal-hal yang menyangkut perkara
pidana, maka perkara tersebut dapat diajukan kepada polisi (pihak berwajib),
jika jalan musyawarah untuk mufakat tidak dapat menghasilkan keputusan.
Pasal 12
Setiap anggota KMMI APP yang diajukan mosi tidak
percaya/petisi wajib memberikan jawaban dalam pandangan umum yang diadakan pada
instiutusi yang termaktub diatas.
Pasal 13
Setiap anggota KMMI APP yang diputuskan bersalah dan
dibekukan maupun dipecat dari keanggotaannya dapat mengajukan pembelaan yang
diatur dalam prosedur pembelaan diri atas pembekuan atau pemecatan dalam AD dan ART KMMI APP.
BAB IV
PROSEDUR PEMBERIAN SANKSI
PELANGGARAN
Pasal 14
LLM atau LEM berhak memberikan teguran
secara lisan kepada anggota KMMI APP yang tidak menjalankan tugas atau kegiatan sebagaimana mestinya sebanyak 2 (dua) kali.
Pasal 15
Apabila pasal di atas tidak terpenuhi,
maka LLM dan atau LEM berhak mengajukan surat panggilan kepada yang bersangkutan.
Pasal 16
Selanjutnya diadakan forum dengar
pendapat untuk memberikan keterangan yang diperlukan.
BAB V
PERTANGGUNG JAWABAN
LEMBAGA LEGISLATIF
MAHASISWA
DAN
LEMBAGA EKSEKUTIF
MAHASISWA / OPERASIONAL
BAGIAN
1
LEMBAGA LEGISLATIF MAHASISWA
Pasal
17
Pertanggungjawaban
Lembaga Legislatif Mahasiswa sebagai berikut:
a.
LLM
periode sebelumnya memberikan pertanggungjawaban kepada formatur LLM yang baru
b.
Laporan
disampaikan secara tertulis kepada formatur LLM yang baru dan diserahkan
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum sidang paripurna.
c.
Memberikan
jawaban atas pertanyaan dalam sidang paripurna.
Pasal
18
Isi laporan
disusun meliputi:
a.
Laporan
umum kondisi kelembagaan
b.
Laporan
umum tiap-tiap komisi
c.
Laporan
administrasi dan inventarisasi
d.
Laporan
keuangan, dengan bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran secara terperinci dan sah menurut AD dan ART KMMI APP
e.
Hal-hal
lain jika dianggap perlu.
BAGIAN
2
LEMBAGA
EKSEKUTIF MAHASISWA / OPERRASIONAL
Pasal
19
Pertanggungjawaban
Lembaga Eksekutif Mahasiswa / Operasional adalah sebagai berikut:
a.
LEM/Operasional
bertanggungjawab kepada LLM
b.
Wajib
memberikan laporan per 3 (tiga) bulan dalam sidang paripurna
c.
Dapat
diminta sewaktu-waktu
d.
Disampaikan
secara tertulis kepada LLM
e.
Memberikan
jawaban atas pertanyaan dalam pandangan umum
Pasal
20
Isi Laporan
meliputi:
a.
Bidang
kebijaksanaan umum
b.
Bidang
kegiatan organisasi secara umum
c.
Bidang
administrasi dan inventarisasi
d.
Bidang
keuangan, dengan bukti-bukti keuangan yang terperinci dan sah menurut AD dan
ART KMMI APP
e.
Hal-hal
lain jika dipandang perlu
BAB VI
PROSEDUR PEMBENTUKAN
DAN PEMBUBARAN
UKM (UNIT KEGIATAN
MAHASISWA)
KMMI APP
Pasal 21
Ketentuan Umum
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dibentuk
jika telah memenuhi criteria sebagai berikut:
- Mempunyai pengurus yang sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum,
Sekretaris Umum dan Bendahara Umum.
- Seluruh anggotanya merupakan anggota KMMI APP
- Mempunyai anggota aktif yang masih dalam masa perkuliahan sekurang-kurangnya
60 (enam puluh) orang
- Telah berdiri sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan dapat dibuktikan
secara tertulis
- Disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) anggota KMMI
APP berdasarkan data
kuantitatif.
- Mempunyai prestasi yang membawa nama kampus APP di tingkat nasional
(minimal juara 3)
- Tidak pernah mencemarkan nama baik dan merugikan secara moril maupun
materil KMMI APP
- Dapat membina hubungan baik dengan organisasi-organisasi di dalam
maupun di luar kampus APP
- Bukan merupakan cabang atau induk suatu organisasi
- Mempunyai aturan-aturan dan sistem pengaderan yang baik dan tidak menyimpang
dari AD/ART KMMI APP
- Tidak membidangi
kegiatan yang sama dengan UKM yang ada.
- Organisasi tidak berlatar belakang SARA(Suku,Agama, Ras dan Antar Golongan)
dan Militerisme.
Pasal 22
Prosedur pembentukan
- Pembentukan UKM diajukan secara tertulis oleh calon UKM kepada LEM
- LEM wajib menindaklanjuti pengajuan seperti dimaksud pada
poin (a)
- LEM menyeleksi organisasi yang akan menjadi UKM sesuai dengan kriteria
yang dimuat dalam pasal diatas dan disahkan dalam sidang
paripurna.
- Forum penyeleksian
1(satu)/lebih organisasi yang akan
menjadi UKM hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali oleh LEM dalam masa
jabatannya.
Pasal 23
Prosedur penyeleksian
organisasi yang akan menjadi UKM
- LEM mengumumkan daftar organisasi yang telah mengajukan diri
untuk menjadi UKM kepada anggota KMMI APP seperti yang dimaksud pada pasal-22
poin (b) setelah TGPF terbentuk.
- LEM wajib mengadakan
forum seperti yang dimaksud pada pasal-22 poin
(d), selambat-lambatnya 10
hari setelah mengumumkan
daftar organisasi yang telah mengajukan diri untuk menjadi UKM.
- Pengumuman persetujuan pembentukan UKM dilaksanakan
selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah diadakannya forum penyeleksian yang seperti dimaksud pada pasal-22
poin (d).
- Jika organisasi yang mengajukan diri menjadi UKM tidak menerima
keputusan, maka dapat mengajukan diri kembali pada periode kepengurusan
LEM selanjutnya.
Pasal 24
Tim Gabungan Pencari
Fakta (TGPF)
- Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dibentuk oleh Lembaga Eksekutif Mahasiswa.
- Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dibentuk selambat-lambatnya 1 minggu setelah
organisasi mengajukan diri untuk menjadi UKM seperti yang dimaksud pada pasal 23 poin
(a).
- Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terdiri dari
2 (dua) orang delegasi Lembaga Eksekutif Mahasiswa, 2 (dua)
orang delegasi dari masing-masing SEMA dan UKM, serta 2 (dua) orang mahasiswa umum
(anggota muda/anggota biasa KMMI APP).
- Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) diberikan
mandat oleh Ketua Umum Lembaga Eksekutif Mahasiswa dan menjalani tugas
selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari.
Pasal 25
Sifat, Tugas, dan Wewenang TGPF
- TGPF bersifat independent, bebas, mandiri, dan tidak terintervensi oleh
individu maupun organisasi manapun.
- TGPF bertugas melakukan pengecekan dan Verifikasi mengenai keabsahan
data organisasi yang ingin menjadi UKM guna menguji apakah organisasi
tersebut benar-benar telah memenuhi ketentuan umum di pasal 21.
- TGPF dapat meminta data-data yang dibutuhkan untuk proses pengecekan
dan verifikasi dari organisasi yang ingin menjadi UKM.
Pasal 26
Tata tertib forum
penyeleksian UKM
- Forum dihadiri oleh ketua, sekretaris dan bendahara organisasi yang
telah mengajukan diri menjadi UKM pengurus inti LEM serta TGPF.
- Pimpinan forum ditunjuk oleh LEM
- Mendengar keterangan dari semua unsur forum yang hadir dalam forum
- Organisasi yang mengajukan diri menjadi UKM wajib mempresentasikan
dan memberikan bukti yang mendukung untuk memenuhi kriteria pembentukan
UKM seperti yang dimaksud dalam ART KMMI-APP.
- LEM berhak mengadakan pengecekan keabsahan bukti-bukti
seperti yang dimaksud pada poin (c).
Pasal 27
Kriteria-Kriteria
yang dapat membubarkan
UKM
- UKM dinilai tidak dapat bekerjasama dengan LEM
- Telah mencemarkan nama baik KMMI APP.
- Adanya perubahan nama UKM dan atau jenis kegiatannya.
- Tidak dapat melaksanakan kaderisasi dengan baik.
- LEM dapat meninjau kembali keberadaan UKM bila terjadi kevakuman
selama sekurang-kurangnya ½ (setengah) tahun.
- Pihak UKM yang bersangkutan, membubarkan dan atau mengundurkan diri
dari KMMI APP.
BAB VII
INVENTARIS UKM
Pasal 28
Inventaris UKM yang dibeli dengan
menggunakan Uang Aktivitas Mahasiswa (UAM) adalah milik kelembagaan KMMI APP.
Pasal 29
Inventaris
yang dimiliki oleh UKM yang dibeli dengan menggunakan UAM wajib dilaporkan kepada LEM atas inventaris yang
sudah dimilikinya berdasarkan bukti serah terima.
Pasal 30
Mekanisme
pelaporan atas inventaris UKM yang menggunakan UAM disajikan dalam laporan
pertanggungjawaban dan disampaikan dalam Rapat Pimpinan dan selanjutnya dibawa
dalam Sidang Paripurna LLM sebagai wujud pertanggungjawaban kepada anggota KMMI APP.
BAB VII
KEPANITIAAN LEMBAGA
INTRA KMMI APP
Pasal 31
Pendahuluan
Guna
melaksanakan seluruh program-program kelembagaan intra APP secara baik dan
terarah, perlu dibentuk suatu kepanitiaan sebagai penanggung jawab teknis pelaksanaan kegiatan
tersebut.
Pasal 32
Tahap Pembentukan
Kepanitiaan
a.
Kepanitiaan
dibentuk, diangkat dan diberi mandat dengan mekanisme tertentu baik melalui open recruitment,
rekomendasi maupun penunjukan secara langsung.
b.
Formatur
diangkat oleh pemberi mandat melalui surat mandat/keputusan.
c.
Anggota
LLM, pengurus inti (Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum) LEM, pengurus inti SEMA dan pengurus inti UKM tidak dapat menjadi/duduk dalam
kepanitiaan.
d.
Yang
berhak dan menjadi/duduk dalam kepanitiaan adalah setiap anggota muda atau
biasa KMMI APP.
e.
Formatur kepanitian
yang dibentuk oleh LEM tidak boleh lebih dari 50% dari total kepanitiaan yang
berasal dari satu institusi operasional tertentu.
f.
Kepanitiaan tidak
mengandung unsur organisasi politik tanpa membatasi hak anggota KMMI APP.
Pasal 33
Tugas dan kewajiban
pemberi mandat
a.
Memberikan
mandat selambat-lambatnya 2(dua) bulan sebelum pelaksanaan kegiatan
berlangsung, kecuali dalam keadaan tertentu dapat ditentukan lain.
b.
Memberikan
pengarahan dan penjelasan mengenai maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan kepada panitia pelaksana
sebelum panitia pelaksana melaksanakan tugasnya.
c.
Mengawasi
dan selalu memantau jalannya kepanitiaan.
d.
Jika
dalam tempo 10 (sepuluh) hari setelah mandat diterima, panitia belum
melaksanakan tugasnya, maka pemberi mandat dapat mencabut kembali mandatnya
setelah terlebih dahulu memberi peringatan kepada panitia.
e.
Dapat
memberikan sanksi organisasi kepada panitia jika ternyata panitia melakukan
penyimpangan atau penyelewengan dari mandat yang diberikan dan atau tidak menyerahkan
atau menyampaikan laporan pertanggungjwabannya dalam batas waktu yang
ditentukan.
f.
Menerima
laporan pertanggungjawban kepanitiaan secara tertulis, untuk kemudian
mengevaluasi dalam rapat lembaga.
g.
Guna
melaksanakan pengawasan dan penilaian secara langsung terhadap jalannya
kegiatan/acara, LEM berhak membentuk tim khusus yang terdiri dari beberapa
aparatnya.
h.
5
(lima) hari setelah selesai pelaksanaan kegiatan, tim khusus sebagaimana
dimaksud pada poin (g), harus melaporkan hasil kerjanya secara lisan dan
tulisan kepada pimpinan LEM.
i.
Berhak
memberikan saran-saran baik diminta atau tidak kepada panitia pelaksana.
Pasal 34
Tugas dan kewajiban
penerima mandat atau panitia pelaksana
a.
Wajib
melaksanakan tugas-tugasnya sesuai mandat yang diberikan secara efektif dan
efesien serta terarah.
b.
Selambat-lambatnya
6 (enam) hari setelah mandat diterima, panitia sudah harus membentuk susunan
kepanitiaan.
c.
Sebelum
pelaksanaan kegiatan, panitia wajib menyerahkan atau penyampaikan laporan
mengenai kesiapannya kepada pemberi mandat.
d.
Selambat-lambatnya
14 (empat belas) hari setelah selesai
pelaksanaan kegiatan, panitia wajib menyerahkan atau menyampaikan
laporan pertanggungjawabannya secara tertulis untuk selanjutnya dibawa kepada
rapat lembaga dan mengembalikan inventaris kepanitiaan kepada pemberi mandat.
e.
Dapat
mengajukan usul atau saran kepada pemberi mandat, demi terlaksananya kegiatan
dengan baik dan terarah.
Pasal 35
Sistematika laporan
pertanggungjawaban kepanitiaan
BAB I. PENDAHULUAN
- Latar belakang diadakannya kegiatan dan dibentuknya panitia
- Landasan yuridis pembentukan kepanitiaan
- Lampiran proposal kegiatan
BAB II. LAPORAN JALANNYA KEPANITIAAN
- Laporan umum keadaan kepanitiaan
- Laporan masing-masing seksi
- Laporan secara singkat dan jelas jalannya kegiatan/acara dan kendala-kendala
yang dihadapi
- Laporan inventaris kepanitiaan
- Laporan keuangan secara terperinci dan jelas disertai bukti-bukti
pengeluaran yang konkrit dan sah sesuai dengan AD dan ART KMMI APP
BAB III PENUTUP
- Kesimpulan
- Saran-saran
Lampiran-lampiran
- Lampiran surat-surat keluar masuk
- Lampiran-lampiran lain yang dianggap perlu
Warna cover dan jumlah laporan
- Untuk kepanitiaan LEM cover berwarna putih
- Untuk kepanitiaan SEMA atau yang dibawah koordinasi SEMA, warna
cover disesuaikan dengan warna jurusan masing-masing.
- Untuk kepanitiaan LEM, laporan dibuat minimal 3 (tiga) rangkap
- Untuk kepanitiaan SEMA, laporan dibuat minimal 3 (tiga) rangkap.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar